Dalam sejumlah diskusi yang diikuti penulis belakangan ini muncul pertanyaan menggelitik, apa sebenarnya kekuatan kita untuk keluar dari kegelapan yang sedang dirundung oleh bangsa ini?
Sebagai warga negara yang mempunyai optimisme terhadap khazanah masa lalu dan pentingnya rekonstruksi masa kini dan masa mendatang, maka mengidentifikasi kekuatan merupakan sebuah langkah yang sangat signifikan. Di tengah menguatnya ambisi kekuasaan dari pelbagai lapisan masyarakat, diperlukan sebuah pemikiran untuk mengukuhkan filosofi berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini, pemikiran tentang pentingnya Pancasila sebagai common platform dan common vision mutlak diperlukan. Negara-bangsa yang meniscayakan sebuah kehendak untuk menerima kebhinekaan sebagai realitas sosial-politik sudah pasti membutuhkan nilai-nilai dasar yang mampu merawat kebhinekaan tersebut. Pancasila dalam perjalanan sejarah bangsa telah terbukti menjadi unsur pemersatu dari kebhinekaan. Meskipun ada bolong di sana-sini, itu semata-mata kekeliruan orang yang menerjemahkan Pancasila dalam realitas sosial-politik, dan bukan kesalahan Pancasila itu sendiri.
Maka dari itu, jika muncul sikap dan tindakan politik yang hendak menggantikan Pancasila dengan ideologi yang lain, pada hakikatnya sikap tersebut telah mengabaikan keberhasilan Pancasila dalam membangun kebersamaan di tengah keragaman. Sebab Pancasila telah berhasil menjadikan kebhinekaan sebagai sebuah keniscayaan ciptaan Tuhan dan kekayaan yang bisa dijadikan sebagai energi positif untuk sebuah perubahan.
Lalu apa sesungguhnya esensi dari Pancasila? Bung Karno sebagai penggagas utama Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 memberikan kerangka paradigmatik yang sangat baik, bahwa ada tiga hal yang merupakan ruh dari Pancasila, yang disebut dengan Trisila. Pertama, sosio-nasionalisme. Yaitu perpaduan antara kebangsaan dan perikemanusiaan. Poin ini menarik untuk dieksplorasi, karena kebangsaan tidaklah berdiri sendiri. Ia harus didukung dengan nilai penting, yaitu kemanusiaan. Kehendak untuk membangun peradaban kebangsaan harus sejalan dengan penghargaan terhadap prinsip hak asasi manusia. Artinya, mencederai hak asasi manusia sama halnya dengan mencederai kebangsaan itu sendiri. Sebab itu, maraknya berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok paramiliter pada hakikatnya telah menguburkan cita-rasa kebangsaan yang sudah terbangun dengan baik di bangsa ini.
Kedua, sosio-demokrasi. Yaitu perpaduan antara permusyawaratan demokratis dengan keadilan sosial. Dalam hal ini perlu permenungan yang lebih mendalam, bahwa demokrasi merupakan sistem terbaik yang telah mampu menjaga keseimbangan di antara pelbagai lembaga kenegaraan. Tetapi, menurut Bung Karno, demokrasi saja tidak cukup. Demokrasi harus diperkuat dengan cita-cita keadilan sosial. Demokrasi harus mampu menyelamatkan warga dari ancaman kemiskinan dan kemelaratan. Demokrasi harus membangun kepedulian dan kepekaan sosial terhadap mereka yang tidak mampu. Dalam hal ini, demokrasi tidak hanya sekadar bermakna kebebasan, tetapi juga pembebasan, terutama pembebasan dari kemiskinan dan kediktatoran. Karenanya, demokrasi harus mampu mewujudkan kesejahteraan, bukan kemelaratan, seperti yang kita hadapi saat ini.
Ketiga, ketuhanan yang saling menghormati antara satu umat dengan umat yang lainnya. Dalam pidatonya, Bung Karno, menambahkan bahwa ketuhanan yang dimaksud, yaitu ketuhanan yang berkeadaban. Setiap agama dipersilahkan untuk menganut keyakinannya masing-masing sesuai dengan aturan yang digariskan oleh agamanya, dan yang terpenting harus membangun toleransi di antara umat beragama. Karena itu, kata kuncinya adalah ketuhanan yang berkeadaban.
Perbedaan agama merupakan realitas sosial-politik dalam konteks berbangsa dan bernegara, dan karenanya keragaman tersebut harus dibalut dengan keadaban yang semakin mengukuhkan pengertian terhadap inti dari agama, yaitu kasih-sayang, perdamaian dan keadilan sosial. Dalam hal ini, tidak benar jika ketuhanan hanya dimaknai sebagai keyakinan terhadap agama tertentu. Ketuhanan mempunyai semangat ketauhidan dan penghargaan terhadap yang lain.
Ketiga poin penting dalam Pancasila sebagaimana digariskan oleh Bung Karno di atas masih sangat relevan dan signifikan. Sebab ketiga-tiganya belum sepenuhnya dilaksanakan oleh kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat. Apa yang terjadi sesungguhnya pengabaian dan pengingkaran terhadap ketiga poin penting tersebut.
Belajar dari Negara Lain
Dalam hal ini, perlu kiranya kita belajar dari negara maju. Sebab mereka pun tidak pernah lepas dari pijakan dan visi yang merupakan pedoman penting dalam berbangsa dan bernegara.
Gertrude Himmerlfarb (2004) dalam The Roads to Modernity memberikan gambaran yang menarik tentang elan vital yang menjadi lokomotif dari negara-negara maju. Ia membandingkan elan vital yang telah mengantarkan Inggris, Perancis dan Amerika pada pencerahan dan modernitas.
Menurutnya, pencerahan di Inggris diantarkan oleh afeksi dan kebajikan sosial yang mengemuka dalam pergulatan sosial, ekonomi dan politik. Pelbagai perbedaan kepentingan dan aliran pemikiran harus berada dalam kerangka afeksi dan kebajikan sosial. Begitu pula agama harus sejalan dengan kerangka dasar tersebut, hingga lahirlah pemikiran tentang zaman kebajikan (The Age of Benevolence).
Pencerahan di Inggris menarik dicermati, karena sejarah dan pergulatan kebudayaan yang begitu kaya dimiliki oleh negara tersebut, sampai pada sebuah kesimpulan perihal pentingnya afeksi sosial. Berbagai paham dan nilai agama apapun tidak akan bermakna apa-apa, jika tidak mampu melahirkan kebajikan sosial.
Sementera, pencerahan di Perancis didukung sepenuhnya oleh ideologi rasionalitas. Diderot, Voltair dan Toquevile memberikan garis-garis besar, bahwa rasionalitas merupakan dasar dari sebuah kebangkitan sebuah bangsa. Tanpa itu, sebuah bangsa akan mengalami kegagalan.
Karena itu, filsafat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa. Konon, pendidikan tentang filsafat dan rasionalitas sudah diajarkan sejak dini di sekolah-sekolah dasar, sehingga setiap warga negara memahami pentingnya rasionalitas. Kesadaran tersebut pun mampu mewarnai politik dan kebudayaan. Sesuatu akan dianggap baik dan bajik sejauh memenuhi standar rasionalitas, sebagaimana dikenal dalam cogitu ergo sum, “saya berpikir, maka saya ada”.
Dalam hal ini, ruang publik bukanlah sesuatu yang hanya dikendalikan oleh mayoritas otoriter, melainkan oleh nalar yang kokoh. Karena ruang publik merupakan tempat berbagai kepentingan, maka sudah barang tentu harus mempunyai basis paradigmatik dan filosofis yang kuat, sehingga berbagai kebijakan penting dibangun di atas pertimbangan-pertimbangan matang yang mengedepankan kepentingan publik.
Berbeda dengan pengalaman Inggris dan Perancis, Amerika mengambil jalan lain dalam hal menggariskan jalan menuju pencerahan, yaitu kebebasan. Yang dimaks
udkan kebebasan di sini bukan pada ranah agama, melainkan pada ranah politik. Semua agama mempunyai kebebasan yang sama dalam ranah sosial dan harus menjadikan politik sebagai kebajikan bersama.
Amerika melihat pentingnya peleburan antar berbagai kelompok, baik agama maupu etnis, untuk membangun kebebasan, keadilan dan persamaan. Keragaman bukanlah ancaman, tapi justru energi untuk membangun komitmen kebangsaan yang kuat. Pengalaman Amerika merupakan contoh tersebut di mana keragaman merupakan kekuatan. Intinya adalah setiap kelompok mempunyai kebebasan untuk hidup dan kehendak untuk menghargai hak asasi masing-masing.
Lalu apa yang menjadi elan vital bagi kita sebagai bangsa? Dalam hal ini, kita sebenarnya mempunyai Pancasila yang merupakan sumber bagi kebajikan, rasionalitas dan kebebasan. Pancasila sebenarnya sangat baik untuk mengantarkan kita pada kemajuan. Menurut Bung Karno, kuncinya adalah gotong-royong. Sejauh kita mampu menjadikan gotong-royong sebagai modal sosial untuk membangun bangsa ini, maka pencerahan bukanlah hal yang mustahil. Gotong-royong adalah kerja keras dan pengorbanan untuk kepentingan dan kebahagiaan bersama.
Semua itu harus didorong sepenuhnya oleh kalangan Muslim. Sebagai umat mayoritas sejatinya kita mendukung membangun titik-temu antar berbagai kelompok. Pengalaman Inggris, Perancis dan Amerika, sebenarnya dapat membukakan kesadaran publik, perihal pentingnya afeksi sosial, rasionalitas dan kebebasan.
